Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Bank Jatim di Bangli Bali
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

INFO BALINESE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) terpidana Mila Indriani Notowibowo di wilayah Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Penangkapan terpidana berlangsung lancar dan tanpa perlawanan. Proses pengamanan turut dibantu oleh kepala lingkungan serta pecalang desa adat setempat, sehingga situasi tetap kondusif.
Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, terpidana menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, pada Rabu (14/1/2026), Mila Indriani Notowibowo diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan.
“Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam mengejar dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan hukum, di mana pun mereka bersembunyi.*
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar