Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Bali, Diduga Edarkan Sabu, Ekstasi, dan Ganja ke Turis

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

INFO BALINESE – Seorang perempuan residivis kasus narkoba, Sevty Utami Nandha (40), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian di Bali. Sevty yang sebelumnya pernah divonis 16 tahun penjara itu diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, dengan sasaran sejumlah wisatawan di Pulau Dewata.

Penangkapan Sevty dilakukan bersama seorang rekannya, Grace Natalia (53), menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Pura Demak, Denpasar. Warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemantauan intensif. Setelah beberapa waktu melakukan pengawasan, polisi akhirnya bergerak pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.

“Petugas melihat tersangka Sevty berada di depan rumah kos dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kompol Akbar.

Petugas kemudian mendekati Sevty dan melakukan penggeledahan badan. Meski tidak ditemukan narkotika di tubuh tersangka, polisi melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kos serta sebuah mobil yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yang diduga kuat merupakan sabu, pil ekstasi, dan ganja, beserta perlengkapan pendukung peredaran. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Sevty kembali aktif dalam jaringan peredaran narkoba.

Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan Sevty, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pelanggan lain, khususnya dari kalangan wisatawan.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Akbar.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali.*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less