Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Residivis Ditangkap di Jimbaran, Simpan 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar: Istri dan Anak Jadi Saksi Penggrebekan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • print Cetak

INFO BALINESE – Residivis Ditangkap di Jimbaran, Simpan 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar: Istri dan Anak Jadi Saksi Penggrebekan

Seorang pria berinisial MT (37) kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis s4bu dalam jumlah besar di kamar kosnya di kawasan Jimbaran.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini baru saja bebas dari penjara pada November 2025. Namun bukannya berubah, ia justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Ditangkap di Hadapan Keluarga

MT diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa (7/4/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada di dalam kamar kos bersama istri dan anaknya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti s4bu seberat lebih dari 2 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Modus Sembunyikan di “Sampah Plastik”

Dari hasil penyelidikan, MT diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AN yang kini berstatus DPO.

Pelaku menggunakan modus mengambil paket sabu yang disamarkan dalam goodie bag berisi sampah plastik di kawasan Buduk, Mengwi. Setelah itu, barang tersebut dibawa ke kos untuk dikemas ulang agar tampak tidak mencurigakan.

Terancam Hukuman Berat

Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama residivis.

Dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut, MT terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.*

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less