Kepala BPN Bali I Made Daging Ditetapkan Tersangka, Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

INFO BALINESE — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu, 10 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tidak dilakukan penahanan. Penyidik beralasan, Made Daging dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penyidik menilai yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan belum dianggap perlu dilakukan.
“Sudah sempat diperiksa sebagai tersangka. Karena kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan,” ungkap sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Senin (12/01/2026).
Kendati demikian, proses hukum terhadap Made Daging tetap berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif dan maraton, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus mengencarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan untuk mengurai secara rinci sejauh mana peran Made Daging dalam dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Jumlah saksi yang telah diperiksa disebut belum final. Seiring perkembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Keterangan para saksi masih didalami dan bisa saja bertambah,” ujar sumber di lingkungan Polda Bali.
Upaya konfirmasi kepada I Made Daging telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali tersebut.
“IMD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 10 Desember 2025. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” jelas Ariasandy.
Terkait alasan tidak dilakukannya penahanan, Ariasandy membenarkan hal tersebut namun enggan memerinci lebih jauh. “Tidak ditahan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penetapan tersangka Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu, serta diduga melakukan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Made Daging dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, serta ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.*
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar